Delapan Pelaku Perampasan Motor Beraksi di Jalan Karah Diciduk Polrestabes Surabaya

Published

photo

Surabaya, 08 Desember 2025– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pelaku perampasan motor yang sebelumnya viral akibat aksinya di Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Para pelaku merupakan kelompok remaja yang melakukan aksi secara brutal dan terekam kamera CCTV pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ketika dua korban berusia 17 dan 20 Tahun menjadi sasaran pengeroyokan hingga sepeda motor mereka dirampas oleh segerombolan pemuda.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/101/XI/2025/SPKT/Polsek Jambangan, dan peristiwa ini berawal ketika korban, seorang remaja, melintas menggunakan motor Honda Beat di Jalan Karah. Korban kemudian dihentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah belasan hingga puluhan. Rekaman CCTV toko sekitar menunjukkan korban dikeroyok dan motornya dirampas secara paksa.

Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi publik serta desakan agar polisi segera mengusut pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap delapan pelaku, yakni: AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), DRN (17), SVA (17), RVN (14).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan memastikan bahwa delapan tersangka remaja berusia 14–19 Tahun telah diamankan. Sementara 6 pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes menambahkan, sebagian pelaku diketahui terlibat dalam sebuah paguyuban pencak silat, namun lainnya beraksi secara individu. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemukul, pengendara motor atau joki, hingga pelaku utama yang merampas motor korban.

“5 tersangka kami hadirkan hari ini. 3 lainnya adalah anak dibawah umur sehingga tidak kami tampilkan. Kami mengimbau enam DPO agar segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam keterangannya saat Press Conference di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (05/12/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku awalnya menghadiri pesta minuman keras bersama puluhan remaja lainnya. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian mengonvoi motor sambil mencari “lawanan”. Saat melintas di Jalan Karah, kelompok ini sempat diusir warga karena membuat kegaduhan, hingga akhirnya kembali dan melakukan aksi perampasan motor terhadap korban.

Sebelum penangkapan, polisi mengaku sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku karena kualitas CCTV di lokasi dianggap kurang jelas. Namun dengan dukungan rekaman tambahan, keterangan saksi, serta pelacakan keberadaan korban dan pelaku, Jatanras berhasil mengungkap identitas sebagian besar pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat, mengingat jumlah massa dalam rekaman lebih dari delapan orang.

Sedangkan enam pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diburu oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kombes Luthfi pun menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap seluruh kriminalitas jalanan akan terus digencarkan.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan kelompok remaja, geng motor, ataupun pihak yang menumpang nama perguruan silat untuk melakukan kejahatan. Surabaya harus tetap aman,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui pelaku lain atau memiliki rekaman CCTV tambahan yang dapat membantu penyidikan.